|
Perlukah Membatalkan Polis Lama ?
Dalam era seperti sekarang ini, di mana industri asuransi jiwa berkembang sangat pesat,
tidak mengherankan jika anda sering dihubungi oleh agent asuransi, baik melalui telepon ataupun
datang langsung ke tempat anda.
Karena perkembangan yang pesat itu, maka inovasi produk merupakan suatu keniscayaan, sesuatu
yang pasti dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi. Maka persaingan pun menjadi semakin marak.
Dalam peta persaingan yang semarak itu, mungkin anda melihat, atau menemukan berbagai macam cara
yang dipakai oleh agent asuransi untuk mendapatkan nasabah. Ada yang profesional, ada pula yang
kurang profesional.
Nah, bagaimanakah jika anda menemukan agent asuransi yang menyuruh anda untuk membatalkan
polis lama anda supaya anda membeli yang baru dari dia ? Waspadalah, jangan mudah terbujuk.
Sebab, jika anda melakukan hal itu, maka:
1. |
Perhitungan nilai
tunai polis anda dimulai dari awal lagi.
Ada sebuah cerita kira-kira seperti ini: Suatu siang datang seorang nasabah ke kantor cabang
sebuah perusahaan asuransi jiwa. Tujuan nasabah itu adalah untuk mencairkan polisnya,
yang ternyata belum genap 2 tahun. Setelah petugas dari kantor cabang itu melihat data nasabah itu
ternyata diketahui bahwa nilai tunai polisnya adalah sekitar Rp 4 juta. Nasabah itu kecewa, karena
dia sudah membayar premi sebesar Rp 10 juta per tahun. |
|
Ada dua kemungkinan penyebab kekecewaan nasabah itu, yaitu:
a. Agent asuransinya hanya fokus menjelaskan manfaat jangka
panjang, tanpa menjelaskan risiko jangka pendek;
b. Agent asuransi itu sudah menjelaskan dengan benar, tetapi
nasabahnya lupa. ( Banyak nasabah asuransi yang setelah
satu tahun bahkan tidak tahu lagi produk asuransi seperti
apa yang dia miliki ). |
|
Bayangkan jika polis anda adalah polis tradisional ( bukan unit link ) yang nilai tunainya
biasanya baru terbentuk pada akhir tahun ketiga, kapan nilai tunai anda akan tumbuh dengan baik ?
"Tapi agent yang menawari saya bersedia mengganti kerugian atas
nilai tunai yang hiang," umpamanya seperti itu. Nah, kalau ada agent yang melakukan seperti itu,
maka ingat pula: |
2. |
Mas uji
( contestable period ) polis anda dimulai dari awal lagi.
Bagaimanakah pengaruh masa uji ini terhadap polis anda ? Jika tertanggung meninggal dunia dalam
rentang waktu masa uji ( dalam dua tahun pertama ), maka perusahaan berhak melakukan investigasi
sebelum memutuskan apakah akan membayar klaim asuransi nasabah tersebut atau tidak. Jika hal tersebut
terjadi, maka investigasi yang dilakukan oleh perusahaan itu tentu akan memakan waktu. Sehingga,
kalaupun perusahaan memutuskan untuk membayar klaim nasabah tersebut, tentu pembayarannya menjadi
lebih lambat jika dibandingkan dengan klaim untuk polis yang sudah melewati masa uji ( kecuali
kasus meninggal karena kecelakaan; sebab kecelakaan tidak disebabkan oleh kondisi penyakit,
sehingga tidak dibutuhkan adanya investigasi ). |
3. |
Jika saat anda memulai polis baru ternyata anda mengidap suatu penyakit - yang
penyakit itu belum ada pada saat anda memulai polis lama - maka kemungkinan besar premi anda
untuk polis yang baru menjadi lebih mahal. Apalagi kalau yang anda beli adalah polis tradisional,
maka sudah pasti usia anda membuat premi anda lebih mahal ( kalau anda masih bisa diterima).
|
4. |
Selain ada kemungkinan premi anda lebih mahal, juga ada kemungkinan pengajuan
polis baru anda ditolak oleh perusahaan asuransi. Kalau ini yang terjadi, berarti anda mengalami
kerugian yang sangat besar. Anda tidak punya perlindungan pendapatan lagi. Artinya, jika suatu saat
anda pergi untuk selamanya, maka pendapatan untuk keluarga yang biasanya anda berikan secara rutin -
tidak mereka dapatkan lagi seperti ketika anda masih ada. Dan hal itu juga tidak akan terjadi
kalau anda masih mempunyai polis asuransi jiwa. |
Jadi, pertimbangkanlah masak-masak sebelum anda memutuskan untuk membatalkan polis lama anda.
halaman 2
>>>
|
|