Sebelum kita bahas lebih lanjut,
mari kita pahami dulu apa itu asuransi. Cara mudah memahami asuransi
adalah seperti ini. Pertama kita harus pahami dulu bahwa:
Dari keenam komponen tersebut dapat kita buat
definisi seperti ini:
Asuransi
adalah pengalihan risiko dari
Tertanggung kepada
Penanggung yang dilakukan
oleh Pemegang Polis
dengan cara membayar sejumlah Premi
sesuai dengan Uang Pertanggungan yang
disepakati.
Itu adalah definisi secara umum. Sedangkan untuk
asuransi jiwa ada tambahan lagi sehingga menjadi lebih spesifik.
Tambahan tesebut berbunyi: Asuransi
jiwa adalah usaha manusia untuk mengantisipasi kerugian
finansial akibat meninggalnya tertanggung ataupun akibat
tertanggung memasuki usia lanjut ( pensiun ).
Berikutnya dari kedua definisi itu kita dapat memahami bahwa:
1.
Pemegang Polis dengan Tertanggung
bisa merupakan dua pihak yang berbeda dan bisa juga merupakan pihak
yang sama. Dalam hal Pemegang Polis berbeda dengan Tertanggung, ini
artinya adalah bahwa Pemegang Polis mengasuransikan pihak lain;
misalnya seorang ayah mengasuransikan anaknya. Dalam hal ini Pemegang
Polisnya adalah ayahnya, dan tertanggungnya adalah anaknya. Contoh lain
adalah majikan / perusahaan mengasuransikan pegawainya. Berarti majikan
/ perusahaan bertindak sebagai Pemegang Polis, dan pegawainya menjadi
Tertanggung.
Dalam hal Pemegang Polis sama dengan Tertanggung, ini berarti Pemegang
Polis mengasuransikan dirinya sendiri.
Meskipun
Pemegang Polis dengan Tertanggung bisa merupakan pihak yang
sama, tetapi secara pemahaman tetap harus dibedakan. Jangan dibuat
rancu dengan menyebut Pemegang Polis sebagai Tertanggung ataupun
sebaliknya.
2.
Yang melakukan kontrak perjanjian asuransi adalah Pemegang
Polis dengan Penanggung ( Perusahaan Asuransi ). Sedangkan
Tertanggung adalah pihak yang diasuransikan.
3.
Yang bertanggung jawab membayar premi adalah Pemegang Polis.
4.
Yang menjadi cakupan tanggung jawab asuransi jiwa
terutama ada 2, yaitu kerugian finansial akibat meninggalnya
Tertanggung, dan kerugian finansial akibat Tertanggungnya mencapai usia
tua ( masuk usia pensiun ). Namun dalam perkembangannya asuransi jiwa
dilengkapi lagi dengan tanggung jawab terhadap kerugian finansial
akibat Tertanggung mengalami kecelakaan, sakit kritis, ataupun cacat
total. Bahkan saat ini sudah dilengkapi dengan tenggung jawab terhadap
kerugian finansial akibat Tertanggungnya sakit yang bukan sakit kritis,
baik yang memerlukan rawat inap maupun tidak.
5.
Yang resikonya dipertanggungkan adalah Tertanggung,
oleh karena itu tidak bisa diganti; sedangkan Pemegang Polis
bukan pihak yang resikonya dipertanggungkan, oleh karena itu Pemegang
Polis bisa diganti.