Copyright © Supangat Abdurrafi
Mobile: 0815-972-8337
Email: supangatabdurrafi@yahoo.com
Milikilah asuransi saat anda  "merasa tidak perlu",  sebab saat anda  "merasa perlu"  jangan-jangan sudah terlambat.
Home Konsep Dasar Belajar Produk Data Asuransi Cara Klaim Belajar Polis Renungan






 Konsep Dasar Asuransi 

Sebelum kita bahas lebih lanjut, mari kita pahami dulu apa itu asuransi. Cara mudah memahami asuransi adalah seperti ini. Pertama kita harus pahami dulu bahwa:

Asuransi terdiri dari 6 ( enam ) komponen utama:
1. Pengalihan risiko;
2. Tertanggung, yaitu pihak yang memiliki risiko;
3. Pemegang Polis, yaitu pihak yang melakukan pengalihan
    risiko;
4. Penanggung, yaitu pihak yang menerima pengalihan risiko;
    dalam hal ini adalah Perusahaan Asuransi;
5. Premi, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang
    Polis kepada pihak Penanggung;
6. Uang Pertanggungan, yaitu sejumlah uang yang dijamin akan
    dibayarkan oleh pihak Penanggung jika terjadi risiko pada
    tertanggung.

Dari keenam komponen tersebut dapat kita buat definisi seperti ini:

Asuransi adalah pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung yang dilakukan oleh Pemegang Polis dengan cara membayar sejumlah Premi sesuai dengan Uang Pertanggungan yang disepakati.

Sekali lagi:
Asuransi adalah pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung yang dilakukan oleh pemegang polis dengan cara membayar sejumlah premi sesuai dengan uang pertanggungan yang disepakati.

Itu adalah definisi secara umum. Sedangkan untuk asuransi jiwa ada tambahan lagi sehingga menjadi lebih spesifik. Tambahan tesebut berbunyi:
Asuransi jiwa adalah usaha manusia untuk mengantisipasi kerugian finansial akibat meninggalnya tertanggung ataupun akibat tertanggung memasuki usia lanjut ( pensiun ).

Berikutnya dari kedua definisi itu kita dapat memahami bahwa:
1. Pemegang Polis dengan Tertanggung bisa merupakan dua pihak yang berbeda dan bisa juga merupakan pihak yang sama. Dalam hal Pemegang Polis berbeda dengan Tertanggung, ini artinya adalah bahwa Pemegang Polis mengasuransikan pihak lain; misalnya seorang ayah mengasuransikan anaknya. Dalam hal ini Pemegang Polisnya adalah ayahnya, dan tertanggungnya adalah anaknya. Contoh lain adalah majikan / perusahaan mengasuransikan pegawainya. Berarti majikan / perusahaan bertindak sebagai Pemegang Polis, dan pegawainya menjadi Tertanggung.

Dalam hal Pemegang Polis sama dengan Tertanggung, ini berarti Pemegang Polis mengasuransikan dirinya sendiri.

Meskipun Pemegang Polis dengan Tertanggung bisa merupakan pihak yang sama, tetapi secara pemahaman tetap harus dibedakan. Jangan dibuat rancu dengan menyebut Pemegang Polis sebagai Tertanggung ataupun sebaliknya.
 
2. Yang melakukan kontrak perjanjian asuransi adalah Pemegang Polis dengan Penanggung ( Perusahaan Asuransi ). Sedangkan Tertanggung adalah pihak yang diasuransikan.
 
3. Yang bertanggung jawab membayar premi adalah Pemegang Polis.
 
4. Yang menjadi cakupan tanggung jawab asuransi jiwa terutama ada 2, yaitu kerugian finansial akibat meninggalnya Tertanggung, dan kerugian finansial akibat Tertanggungnya mencapai usia tua ( masuk usia pensiun ). Namun dalam perkembangannya asuransi jiwa dilengkapi lagi dengan tanggung jawab terhadap kerugian finansial akibat Tertanggung mengalami kecelakaan, sakit kritis, ataupun cacat total. Bahkan saat ini sudah dilengkapi dengan tenggung jawab terhadap kerugian finansial akibat Tertanggungnya sakit yang bukan sakit kritis, baik yang memerlukan rawat inap maupun tidak.
 
5. Yang resikonya dipertanggungkan adalah Tertanggung, oleh karena itu tidak bisa diganti; sedangkan Pemegang Polis bukan pihak yang resikonya dipertanggungkan, oleh karena itu Pemegang Polis bisa diganti.
 

← ♣ →