Copyright © Supangat Abdurrafi
Mobile: 0815-972-8337
Email: supangatabdurrafi@yahoo.com
Milikilah asuransi saat anda  "merasa tidak perlu",  sebab saat anda  "merasa perlu"  jangan-jangan sudah terlambat.
Home Konsep Dasar Belajar Produk Data Asuransi Cara Klaim Belajar Polis Renungan






 Polis Asuransi Jiwa 

Ketika seseorang menjadi nasabah di suatu perusahaan asuransi, berarti dia telah membuat ikatan dengan perusahaan asuransi tersebut. Demikian pula dengan perusahaan asuransi tersebut, telah mebuat ikatan dengan pihak nasabah. Ikatan antara keduanya tertuang dalam suatu kontrak perjanjian tertulis yang dinamakan Polis. Polis tersebut diterbitkan oleh perusahaan asuransi berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh nasabah. Jadi alurnya, pertamab pihak nasabah mengajukan surat permohonan asuransi ( SPA ), kemudian setelah SPA tersebut dinyatakan memenuhi syarat menurut pihak perusahaan asuransi maka perusahaan asuransi tersebut menerbitkan polis.

Jadi, polis adalah kontrak perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabah yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban kedua pihak untuk jangka waktu tertentu.

.....



Lanjutannya sedang dipersiapkan.