Polis Asuransi Jiwa
Ketika seseorang menjadi nasabah di suatu perusahaan asuransi, berarti
dia telah membuat ikatan dengan perusahaan asuransi tersebut.
Demikian pula dengan perusahaan asuransi tersebut, telah mebuat ikatan dengan pihak nasabah.
Ikatan antara keduanya tertuang dalam suatu kontrak perjanjian tertulis yang dinamakan
Polis.
Polis tersebut diterbitkan oleh perusahaan asuransi berdasarkan surat permohonan yang diajukan
oleh nasabah. Jadi alurnya, pertamab pihak nasabah mengajukan surat permohonan asuransi ( SPA ),
kemudian setelah SPA tersebut dinyatakan memenuhi syarat menurut pihak perusahaan asuransi maka
perusahaan asuransi tersebut menerbitkan polis.
Jadi, polis adalah kontrak perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabah
yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban kedua pihak untuk jangka waktu tertentu.
.....

Lanjutannya sedang dipersiapkan.
|