1. |
Pooling Fund, mengumpulkan dana masyarakat pemodal. |
Pooling Fund, mengumpulkan dana masyarakat pemodal. |
2. |
Ada diversifikasi risiko. |
Ada diversifikasi risiko. |
3. |
Dikelola oleh Manager Investasi ( MI ). |
Dikelola oleh Perusahaan Asuransi bekerjasama dengan Manager Investasi ( MI ). |
4. |
Melibatkan bank kustodian. |
Melibatkan bank kustodian. |
5. |
Ada biaya pembelian, biasanya tidak lebih dari 2.5%. |
Biasanya dikenai biaya awal ( ada yang menyebutnya biaya
akuisisi ), besarnya tergantung kepada jenis programnya,
berkisar dari 0% - 100%. |
6. |
Dihitung dalam satuan 'unit penyertaan' atau sering disingkat 'unit'. |
Dihitung dalam satuan 'unit'. |
7. |
Harga unit bisa turun bisa naik ( berfluktuasi ). |
Harga unit bisa turun bisa naik ( berfluktuasi ). |
8. |
Peserta bisa berhenti kapan saja. |
Peserta bisa berhenti kapan saja ( surrender ). |
9. |
Jumlah unitnya tidak berkurang. |
Jumlah unitnya berkurang karena dipotong untuk biaya-biaya.
Peserta dapat meningkatkan lagi jumlah unitnya dengan melakukan 'Top Up'
( menambah setoran ). |
10. |
Program bisa berhenti karena terjadi pembubaran ( bukan karena
kehendak peserta, berbeda dengan no.8 ). |
Program bisa berhenti karena:
• tertanggungnya meninggal; • jumlah unitnya habis;
( bukan karena kehendak peserta, berbeda dengan no.8 ). |
11. |
Jika pesertanya mengalami cacat total tetap dan tidak berpenghasilan lagi,
maka pada umumnya tidak bisa menambah setoran berikutnya. |
Jika pesertanya mengalami cacat total tetap dan tidak berpenghasilan lagi,
maka setoran berikutnya tetap berlanjut, dalam hal ini dilanjutkan oleh
perusahaan asuransi sampai pemilik polisnya mencapai usia tertentu. Ini
berlaku jika program dasarnya ditambah dengan asuransi pembebas premi
( Weiver Premium ). |
Kalau diibaratkan orang naik gedung tinggi, reksadana itu ibarat orang naik
gedung melalui tangga, sedangkan unit-linked ibarat orang naik gedung
melalui lift. Misalkan orang mau naik ke lantai 40, tetapi baru sampai
lantai 5 ternyata terkena serangan jantung. Maka, yang naik tangga hanya
sampai di lantai 5 sedangkan yang naik lift tetap sampai lantai 40.
Umpamanya investor reksadana berencana berinvestasi sebesar Rp 10 juta
setiap tahun, tetapi di tahun ke-5 terkena serangan jantung; berarti dia
hanya setor sampai tahun ke-5. Sedangkan peserta unit-linked misalnya
juga berencana setor sebesar Rp 10 juta setiap tahun, dan di tahun ke-5
juga terkena serangan jantung; maka setoran untuk tahun ke-6 dan
seterusnya tetap berjalan, hanya saja yang menyetorkan Rp 10 juta-nya setiap
tahun adalah perusahaan asuransi yang bersangkutan. |
12. |
Jika pesertanya meninggal, maka keluarganya hanya menerima seluruh saldo
investasinya. |
Jika pesertanya ( tertanggungnya ) meninggal, maka keluarganya akan
menerima seluruh saldo investasinya ditambah dengan Uang Pertanggungan
( UP ) asuransinya. Kecuali untuk program UL premi tunggal, ada yang menerima
keduanya ( saldo investasi + UP ), dan ada juga yang hanya salah satunya
saja ( tergantung mana yang lebih besar ). |